Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Sulsel

Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN dan Rumah Tersangka Mafia Tanah

×

Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN dan Rumah Tersangka Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Geledah Kantor BPN dan Rumah Tersangka Mafia Tanah

Suarapena.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan mafia tanah proyek pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah menjerat 6 (enam) orang sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023, di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dan rumah pribadi tersangka AA.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023).

Berita Terkait:  Ongku Hasibuan: Perang Melawan Mafia Tanah Memerlukan Aksi Nyata dari Seluruh Pihak

Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik Kejati Sulsel berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya adalah revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan jaringan air baku, dokumen tentang kawasan hutan, peta genangan bendungan, dokumen usulan perubahan kawasan hutan, dan dokumen penanganan kontrak.

Selain itu, Tim Penyidik Kejati Sulsel juga menyita handphone milik istri tersangka AA dan flashdisk milik tersangka AA. “Dokumen-dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan diteliti lebih lanjut dan diajukan permohonan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti dalam proses pembuktian kasus ini,” kata Leonard.

Berita Terkait:  Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Mantan Kacab PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Leonard menambahkan bahwa Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku sesuai dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mengimbau agar semua saksi maupun pihak-pihak lainnya tidak menghalangi atau menggagalkan penyidikan kasus ini secara langsung maupun tidak langsung. (*)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca