Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di ruang digital dengan memblokir 1,3 juta konten judi online (judol).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pejabat dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI. “Ini adalah momen bersejarah bagi kami karena ini pertama kalinya LHP BPK diserahkan di Kemkomdigi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Dalam acara yang digelar Jumat (2/5/2025), Meutya mengungkapkan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Kemkomdigi telah menindak lebih dari 1,3 juta konten judol, terdiri dari 1,2 juta situs judi dan 127.000 konten di media sosial. “Ini bukti nyata ancaman serius terhadap keamanan digital kita,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kemkomdigi meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang mewajibkan platform digital menindak konten berbahaya dalam 4 jam dan konten negatif lainnya dalam 24 jam. Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) juga telah diberlakukan untuk meningkatkan keamanan anak di internet.
“Pembangunan ekosistem digital yang aman adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” kata Meutya.
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memuji langkah progresif Kemkomdigi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Sebanyak 82,2% rekomendasi telah ditindaklanjuti, lebih tinggi dari rata-rata nasional 75%,” ungkapnya.
Akhsanul juga menyoroti upaya pemulihan kerugian negara yang signifikan dan mendorong penyelesaian sisa kasus yang masih tertunda. “Kami berterima kasih atas kolaborasi solid dengan Kemkomdigi dan berharap kerja sama ini terus berlanjut demi ketahanan digital Indonesia,” tuturnya. (sng)