Suarapena.com, BEKASI – Aplikasi pengelola mata uang kripto bernama World App atau Worldcoin yang sempat viral karena memberikan uang tunai instan antara Rp200.000 hingga Rp800.000 kepada siapa saja yang bersedia memindai retina matanya, resmi dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan pembekuan ini dilakukan setelah muncul kekhawatiran publik serta temuan awal terkait perizinan aplikasi tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Ini atas masukan masyarakat dan hasil temuan bahwa ada izin-izin yang tidak pada tempatnya,” ujar Meutya di Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).
Aplikasi Worldcoin mendadak ramai di media sosial setelah ratusan orang tampak rela mengantre panjang demi mendapatkan uang tunai dengan hanya memindai retina mata mereka menggunakan alat khusus. Namun, di balik iming-iming uang instan itu, muncul kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data biometrik pengguna.
Meutya menyebut, meskipun belum ada pertemuan resmi dengan pihak World App, kementeriannya telah menjadwalkan pemanggilan pekan depan. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi izin operasional sekaligus memahami secara mendalam bagaimana data retina warga digunakan oleh aplikasi tersebut.
“Dari situ kita akan melihat apa yang sebenarnya terjadi. Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka penghentian akan bersifat permanen,” tegas Meutya.
Tidak hanya di Indonesia, World App juga dilaporkan menghadapi masalah serupa di sejumlah negara lain. Hal ini memperkuat langkah pemerintah untuk bertindak tegas demi melindungi privasi dan keamanan data warga negara.
“Fenomena ini terjadi juga di beberapa negara lain. Kita pelajari bagaimana negara lain bersikap, dan kita pun akan terus membekukan aplikasi ini sampai ada kejelasan,” tambah Meutya.
Langkah ini menjadi peringatan serius bagi aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia tanpa kejelasan izin dan transparansi penggunaan data. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan kedaulatan digital bangsa. (sp/pr)