Suarapnea.com, JAKARTA – Program Indonesia Pintar (PIP) memainkan peran penting dalam mencegah siswa putus sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, evaluasi rutin terhadap program ini diperlukan untuk mengatasi hambatan yang muncul selama implementasi, termasuk masalah terkait penyaluran PIP melalui jalur aspirasi.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Rano Karno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial, Ketua Tim Pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Direktur BNI, dan Direktur BRI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“PIP sangat penting bagi siswa dan setiap aktivitas tentu membutuhkan evaluasi karena tidak ada sistem yang sempurna. Menurut saya, kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditingkatkan karena proses PIP, terutama jalur aspirasi ini tampaknya dipersulit,” kata Rano Karno.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga menyebutkan bahwa beberapa kepala dinas diketahui menghalangi proses seleksi dan penyaluran PIP jalur aspirasi. Menurutnya, hal ini harus ditangani oleh Kemendikbudristek agar siswa yang berhak menerima PIP dapat memperoleh haknya.
“Saya berharap Sekjen Kemendikbudristek menanggapi hal ini dengan tegas karena jika PIP jalur aspirasi ini terhenti, program PIP akan terganggu dan tidak akan berjalan maksimal. Ini adalah masalah yang tidak dapat dibenarkan dari segi manusia. Bantuan ini adalah hak mereka, kembalikan hak kepada penerima, bukan kami. Kami hanya menyampaikan,” ujarnya.
Terakhir, ia meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk untuk lebih responsif dalam menyelesaikan masalah pencairan PIP. Hal ini menjadi perhatiannya karena penerima PIP kesulitan mendapatkan haknya karena bank yang berbelit-belit.
“Saya mendapat laporan dari orang tua dan wali murid bahwa mereka ditolak untuk melakukan aktivasi oleh bank dengan alasan telah melewati batas aktivasi. Akhirnya, saya minta tim kantor pusat berkoordinasi dengan kantor cabang sehingga kantor cabang pembantu bersedia melayani aktivasi,” kata legislator Daerah Pemilihan Banten III. (ts,far/rdn)










