SUARAPENA.COM – Kepala Desa Buano Utara Abdul Kalam Hitimala dilaporkan masarakat kepada pihak berwajib dengan tuduhan dugaan tindak korupsi dari anggaran dana desa sejak tahun 2015.
“Realisasi prograrm yang bersumber dari dana desa miliaran rupiah dikelola asal-asalan,” kata HM. Saleh Tamalene selaku tokoh masyarakat Desa Buano Utara, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Menurutnya, dugaan korupsi senilai miliaran rupiah ini diketahui dari amburadulnya proses pencairan, pembelanjaan, dan realisasi program yang dijalankan melalui dana desa.
Ada banyak program infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan dari program PNPM mandiri. Tetapi kata dia, infrastruktur tersebut lalu direhab dan kemudian dilaporkan sebagai program yang bersumber dari dana desa.
Mantan penjabat Raja Negeri Buano Utara sekaligus utusan pelapor dari Soa Tamalene ini menilai, dugaan kasus ini harus ditindak lanjuti. Pasalnya, jika tidak segera ditindaklanjuti maka akan sangat merugikan negara.
“Harus secepatnya disikapi, dan laporan kami harus cepat ditindaklanjuti oleh Kejari dan Polres Seram Bagian Barat,”
“Bila tidak secepatnya direspon maka tidak segan-segan kami masyarakat Buano Utara akan mengkonsolidasikan ribuan masa untuk melakukan demonstrasi ke Polres dan Kejari,” tambahnya.
Laporan masyarakat Buano Utara tertanggal 4 November 2017 dengan nomo 01/XI/2017 ini ditujukan kepada Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Kapolres SBB, Dandim SSB, Kejari SBB, dan Ketua DPRD SBB.
Beberapa pihak yang menandatangani pelaporan masyarakat terssebut selain H. M. Saleh Tamalene yakni: Mantan Kaur Pemerintahan Buano Utara Soa Nurlette Mahmit Nurlette; Mantan Wakil Ketua BPD Buano Utara mewakili Soa Hitimala Dulhalim Hitimala; Mantan Penghulu Masjid Buano Utara mewakili Soa Tuhuteru; dan Man Titalouw mewakili Nanilette. (tim)