Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Keppres Diteken, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dengan Tidak Hormat

×

Keppres Diteken, Hasyim Asy’ari Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Jokowi baru saja menandatangani atau meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024.

Keppres ini menginstruksikan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Berita Terkait:  Kata Puan Soal Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Karena Kasus Asusila

Ari menyampaikan, penandatanganan dan penerbitan Keppres tersebut ialah menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana diketahui, DKPP dengan tegas telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berita Terkait:  Tak Lagi Jadi Ketua KPU, Hasyim: Alhamdulillah, Terima Kasih DKPP telah Bebaskan dari Tugas Berat

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

Berita Terkait:  Mochammad Afifuddin Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy’ari

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. (r5/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca