Suarapena.com, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengingatkan para pengurus RW agar lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan dana Rp100 juta per RW yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia menegaskan, bantuan tersebut bukan ditujukan untuk proyek infrastruktur berskala besar.
“Jangan sampai terburu-buru menggunakan dana itu untuk aspal atau bangunan besar. Kalau untuk infrastruktur, Rp100 juta itu paling-paling cuma cukup dua meter,” ujar Sardi, Selasa (18/11/2025).
Sardi menekankan bahwa dana RW lebih tepat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga. Ia mencontohkan sejumlah kebutuhan seperti tenda, kipas angin, sound system, CCTV, hingga perlengkapan kegiatan masyarakat yang bisa digunakan dalam jangka panjang.
Menurutnya, kebutuhan infrastruktur seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran air, atau proyek fisik lainnya sudah memiliki jalur pengusulan resmi. RW diminta mengajukannya melalui Rencana Kerja (Renja) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), reses anggota DPRD, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Infrastruktur sudah ada jalurnya sendiri. Kalau lewat Renja Dinas atau Musrenbang, hasilnya bisa lebih maksimal dan tidak melanggar aturan,” tegas politisi PKS tersebut.
Sardi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Setiap RW diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban lengkap beserta bukti pembelian barang. DPRD, katanya, akan melakukan pengawasan melalui pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“DPRD akan memastikan penggunaan dana RW ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan temuan dari BPK. Kami ingin anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tuturnya.
Ia berharap para pengurus RW dapat mengelola dana ini dengan cermat, sesuai regulasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Program Rp100 juta per RW ini, lanjutnya, diharapkan mampu memperkuat partisipasi warga serta mempercepat pemerataan fasilitas publik di tingkat lingkungan.
“Kuncinya ada di pengurus RW. Gunakan sesuai aturan, transparan, dan untuk kepentingan bersama,” tandasnya. (Ads)







