Suarapena.com, BOGOR – Saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan di lingkungan masyarakat, Ketua RT 03/RW 19 berinisial E diduga merampas aset milik Kelompok Tani (Poktan) Seroja untuk dialih fungsikan menjadi pos ronda, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.
Parahnya lagi, seperti preman jagoan kampung Ketua RT tersebut mengatakan bebas untuk melakukan apa pun karena itu wilayah kekuasaannya.
Dari voice note yang beredar, Ketua RT yang berlagak seperti preman daerah tersebut mengaku berhak atas aset Poktan Seroja karena dirinya sekarang sudah menjadi Ketua RT.
“Inget, RT nya saya sekarang, segala bentuk kegiatan kalo gak ada izin dari saya akan saya bubarkan,” ketusnya dalam voice note yang beredar di sejumlah grup lingkungan warga.
Sementara, Ketua Poktan Seroja Ferry, mengaku kecewa dengan sikap arogansi Ketua RT yang tanpa seizinnya mengalih fungsikan aset Poktan.
“Baja ringan itu aset Poktan Pokja 19 yang sudah di Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) kan Tahun 2023 karena kami mendapatkan bantuan dari Dana Desa saat itu,” jelas Ferry.
“Siapapun tidak bisa untuk mengalih fungsikan sembarangan aset tersebut, karena itu pertanggungjawaban Poktan. Saya yang bertanggungjawab akan hal itu,” tambahnya.
Sementara saat dihubungi via telepon cellular, Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim akan memanggil Ketua RT yang bersikap arogan tersebut.
“Gak bisa seenaknya, semua ada pertanggung jawabannya. Saya akan panggil hari Senin mendatang,” katanya.