Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan catatan kinerja Komisi III selama tahun 2024 di hadapan media di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam konferensi pers ini, Habiburokhman menekankan pentingnya peran Komisi III dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, Komisi III telah menerima 469 laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat, menunjukkan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap lembaga ini.
“Banyaknya laporan yang diterima menjadi bukti bahwa masyarakat percaya kepada Komisi III untuk segera menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan,” ujar Habiburokhman.
Dari total 469 laporan, Mahkamah Agung (MA) tercatat sebagai mitra kerja dengan pengaduan terbanyak, yakni 149 aduan (31,7 persen dari seluruh aduan), diikuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Kepolisian RI yang menerima 60 aduan.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) 18 aduan, Komisi Yudisial 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan 8 aduan.
Polri dikatakan Habib, menjadi mitra yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat. Ia mengapresiasi kinerja Polri yang aktif menindaklanjuti laporan, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar aturan.
“Yang paling aktif merespons (aduan masyarakat) itu adalah Polri. Jadi Polri adalah mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan kepada Komisi III,” kata Habib.
Dalam pengawasan terhadap mitra kerja, Komisi III memberikan berbagai masukan konstruktif. Untuk Polri, Komisi III mengapresiasi akuntabilitas dan responsivitas dalam penegakan hukum, termasuk tindakan terhadap anggota yang melanggar.
Sedangkan kepada Kejaksaan RI, Komisi III menyoroti perlunya peningkatan profesionalisme dan transparansi dalam penanganan perkara serta pengembalian kerugian negara.
Komisi III juga mendorong KPK untuk lebih sinergis dalam penanganan perkara yang berfokus pada penyelamatan dan pengembalian keuangan negara, serta bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan.
Di sisi lain, untuk BNN, Komisi III menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperkuat upaya penindakan terhadap penyelundupan narkotika.
Sementara itu, untuk PPATK, Komisi III meminta agar lembaga ini terus meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi perkembangan teknologi serta memperkuat sinergi dengan pihak-pihak terkait.
Sedangkan Mahkamah Agung diingatkan untuk mengoptimalkan sistem penanganan perkara berbasis data dan elektronik guna mengurangi permasalahan eksekusi.
Komisi III juga mendorong Mahkamah Konstitusi untuk terus meningkatkan kualitas dan kecepatan penanganan perkara, terutama dalam Pilkada, guna menjaga kepercayaan publik.
Terakhir, Komisi Yudisial mendapat apresiasi atas upayanya menjaga independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi, Komisi III DPR RI kata Habib, akan terus fokus pada pembahasan RUU KUHP untuk memastikan peraturan hukum yang lebih baik ke depan. (r5/bia/rdn)










