Suarapena.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menggantikan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.
Dirregidens Korlantas Polri Polri, Yusri Yunus menjelaskan bahwa penggunaan NIK diharapkan mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki sejumlah SIM di wilayah yang berbeda.
“Iya rencananya tahun depan, untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri Yunus, Kamis (6/6/2024).
Dengan sistem NIK yang dianggap baik di Indonesia, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir. Oleh karenanya, Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bawah seseorang sudah memiliki SIM di suatu wilayah, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di tempat lain,” katanya.
Langkah ini pun dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. Penerapan sistem ini dijadwalkan mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Meskipun sosialisasi telah dimulai, Yusri menyebut pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru melakukan penggantian.
“Sambil berjalan saja, SIM yang masih berlaku untuk lima tahun ke depan. Nah, nanti pada saat perpanjang, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru,” terangnya. (sp/hp)