Suarapena.com, JAKARTA – Memiliki BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib bagi yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan baru ini akan di uji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Adapun provinsi yang akan dilakukan uji coba ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
“Iya mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 kami mulai uji coba,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, Jumat (7/6/2024).
Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Bagi pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan beberapa syarat. Terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses jika ingin melunasi tunggakan.
Jika belum mampu melunasi secara penuh, tersedia juga opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
Sedangkan bagi pemohon SIM yang tidak memiliki BPJS, dianjurkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pengurusan SIM.
Cara tersebut dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
“Masyarakat yang belum mendaftar tidak perlu khawatir. Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda lokasi uji coba. Petugas dari BPJS Kesehatan yang sudah berada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM,” kata Heru.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” imbuhnya. (sp/hp)