Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Kota Bandung Anggarkan Rp 348 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

×

Kota Bandung Anggarkan Rp 348 Miliar untuk Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Anggaran sebesar Rp 348 miliar di Kota Bandung tahun 2026 ini khusus untuk tangani pengelolaan sampah.
Anggaran sebesar Rp 348 miliar di Kota Bandung tahun 2026 ini khusus untuk tangani pengelolaan sampah.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem pengurangan dan pengolahan sampah di tengah meningkatnya tantangan sampah perkotaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan dana itu akan digunakan untuk kebutuhan utama operasional pengelolaan sampah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Anggaran mencakup gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir dan kru lapangan, pembayaran tipping fee ke TPA Sarimukti, biaya pengangkutan, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” kata Salman, Jumat (6/2/2026).

Selain operasional, DLH juga mengalokasikan anggaran sebagai stimulus pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, seperti tempat sampah terpilah dan gerobak sampah.

“Diharapkan fasilitas ini dapat mendorong masyarakat mengelola sampah secara mandiri dan lebih ramah lingkungan,” ujar Salman.

Pemkot Bandung juga mengalokasikan anggaran khusus untuk Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah). Sebanyak 1.596 petugas Gaslah akan ditempatkan di setiap RW dengan total anggaran sekitar Rp 23–24 miliar per tahun.

Berita Terkait:  Intan Fauzi Dorong PLN Kelola Sampah Bantar Gebang Jadi Energi

“Kinerja petugas akan dipantau secara berkala dan secara bertahap dilengkapi sarana pendukung,” kata Salman.

Upaya penguatan partisipasi masyarakat juga dilakukan melalui Program Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini, sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW di Kota Bandung telah berstatus KBS.

“Pada 2026, kami menargetkan 750 hingga 800 RW KBS. Tingkat kepatuhan pemilahan sampah juga ditargetkan meningkat dari 30 persen menjadi minimal 50 persen,” ujar Salman.

Menurut Salman, pengelolaan sampah di Kota Bandung telah didukung regulasi yang cukup lengkap, mulai dari Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah hingga peraturan wali kota turunannya, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada.

“Regulasi tersebut mencakup aspek operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Berita Terkait:  Komisi V Minta Kementerian PUPR Perbanyak TPST RDF

Ia menambahkan, penyusunan regulasi selalu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Di sisi lain, penegakan hukum juga menjadi perhatian. DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, termasuk pembuangan sampah sembarangan.

“Sanksi sudah diatur dalam Perda dan akan ditegakkan untuk memberikan efek jera,” kata Salman.

Pada 2026, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500–600 ton per hari. Seiring penghentian teknologi termal, Pemkot akan mengkaji teknologi pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

“Alternatif yang dikaji antara lain RDF, maggot, pengolahan sampah organik, serta pengurangan sampah dari sumber,” ujar Salman.

DLH juga tengah mengidentifikasi lahan milik pemerintah kota yang berpotensi digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah berbasis RDF untuk mengurangi ketergantungan pada TPA Sarimukti.

“Target kami adalah peningkatan kinerja pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” pungkas Salman. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca