SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Semarang tingkatkan daya saing daerah melalui Aplikasi iJus Melon kepada pelaku usaha mikro.
Dengan Aplikasi iJus Melon atau Ijin Usaha Mikro melalui Online, proses izin usaha dipermudah, dan bisa dilakukan secara online di tingkat kecamatan di Kota Semarang.
“Cuma empat menit usai verifikasi dinas koperasi, ijin usaha mikro bisa diperoleh di kecamatan saja dengan terlebih dahulu melengkapi persyaratan,” jelas Asisten Bidang Administrasi dan Perekonomian Setda Kota Semarang, Ayu Enthis di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).
Pemaparan peningkatan daya saing Pemerintah Kota Semarang ini disampaikan Ayu saat menjadi narasumber Rakorwil III Aspeksi, hari ini di Tasikmalaya.
Program unggulan Aplikasi iJus Melon didasari Perpres No 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil dan Permendagri nomor 83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Ayu menjelaskan, untuk memperoleh pelayanan iJus Melon pelaku usaha melengkapi persyaratan terlebih dahulu yakni foto kopi KTP, KK, Surat Pengantar RT/RW, dan surat pengantar kelurahan.
Setelah terdaftar di kecamatan, Pelaku Usaha bisa menerima fasilitas usaha lainnya berupa pelatihan usaha, ajang pameran, kredit modal usaha hingga penguatan produk seperti sertifikat halal dan PIRT.
“Dari program (Aplikasi iJus Melon) ini kita pun jadi rujukan Menpan RB dan kami terbuka bagi kota-kota lain yang juga ingin mengadopsi program iJus Melon di daerah masing-masing,” pungkas Ayu Enthis. (goeng)