Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Banten

Kota Tangerang Buka Layanan Reaktivasi PBI di 104 Kelurahan

×

Kota Tangerang Buka Layanan Reaktivasi PBI di 104 Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tangerang buka layanan reaktivasi KIS PBI di 104 Kelurahan.
Pemkot Tangerang buka layanan reaktivasi KIS PBI di 104 Kelurahan.

Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing,” ujar Acep, Rabu (18/2/2026).

Berita Terkait:  Pemkot Tangerang Bagikan Alat Bantu Disabilitas dan Lansia, Kursi Roda hingga Alat Bantu Dengar

Menurut dia, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui operator data SIKS-NG di kelurahan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yakni KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan, serta nomor KIS.

Acep menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.

Pertama, pemohon mengajukan usulan reaktivasi ke kelurahan. Selanjutnya, operator data SIKS-NG mengusulkan reaktivasi tersebut ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi.

Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Setelah itu, Dinas Sosial melakukan persetujuan pada aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berita Terkait:  Lebih dari 13 Ribu Nasi Bungkus Disiapkan untuk Buka dan Sahur Warga Terdampak Banjir

Tahap akhir, proses reaktivasi kepesertaan dilakukan oleh BPJS Kesehatan kantor pusat.

Acep menegaskan, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya telah aktif kembali diimbau segera melakukan pembaruan data DTSEN.

Pembaruan data dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri di aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Ia berharap, kebijakan ini dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan merata,” kata Acep. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca