Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang membuka layanan reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 104 kelurahan se-Kota Tangerang. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang kepesertaannya nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, warga kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial untuk mengurus reaktivasi
“Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan masing-masing,” ujar Acep, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, pengajuan reaktivasi dilakukan melalui operator data SIKS-NG di kelurahan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, yakni KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan, serta nomor KIS.
Acep menjelaskan, terdapat beberapa tahapan dalam proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK yang nonaktif.
Pertama, pemohon mengajukan usulan reaktivasi ke kelurahan. Selanjutnya, operator data SIKS-NG mengusulkan reaktivasi tersebut ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi.
Berkas yang dinyatakan lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Setelah itu, Dinas Sosial melakukan persetujuan pada aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Tahap akhir, proses reaktivasi kepesertaan dilakukan oleh BPJS Kesehatan kantor pusat.
Acep menegaskan, reaktivasi PBI-JK hanya dapat dilakukan satu kali. Oleh karena itu, masyarakat yang status kepesertaannya telah aktif kembali diimbau segera melakukan pembaruan data DTSEN.
Pembaruan data dapat dilakukan melalui operator SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri di aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Ia berharap, kebijakan ini dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat, dan merata,” kata Acep. (sp/pr)










