Suarapena.com, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II Jabar-Banten, Arif Nurcahyo, di kantor DPRD Kota Bekasi, pada Jumat (23/1/2026) mengatakan bahwa setiap warga negara yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik korupsi dapat menyampaikan laporan secara resmi kepada KPK.
“Kalau ada dugaan tindak pidana korupsi, semua masyarakat berhak melaporkannya kepada KPK,” ujar Arif.
Namun, Arif mengingatkan agar laporan yang disampaikan benar-benar jelas dan bertanggung jawab. Pelaporan harus disertai dengan tema yang spesifik, data yang relevan, serta tidak bersifat mengada-ngada apalagi mengarah pada fitnah terhadap pihak tertentu.
“Semua pengaduan masyarakat pasti kami terima. Tetapi kemudian akan kami lakukan analisis secara mendalam, mulai dari siapa pelapornya, apa substansi laporannya, hingga motif di balik pelaporan tersebut,” ungkap Arif.
Arif juga menegaskan bahwa proses analisis ini penting untuk memastikan bahwa laporan yang ditindaklanjuti benar-benar memiliki potensi dugaan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, langkah penindakan yang dilakukan KPK tetap berbasis pada bukti dan fakta hukum, bukan pada opini atau kepentingan tertentu.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan akuntabilitas. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.
“Intinya, KPK terbuka terhadap laporan masyarakat, tetapi yang kami tindaklanjuti adalah laporan yang memang memiliki indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (sp/pr)










