Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan sebesar Rp2,4 triliun dari 597 kasus korupsi yang ditangani selama periode 2020-2024.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan angka fantastis ini dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
“KPK berhasil melakukan aset recovery yang menjadi sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2.490.470.167.594,” kata Nawawi.
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi juga menyoroti kontribusi besar yang tercatat pada tahun 2024, dengan total aset recovery yang disetorkan mencapai Rp677.593.850.560.
Pernyataan Nawawi menegaskan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi bukan hanya untuk memenjarakan para pelaku, tetapi lebih dari itu, untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat praktik korupsi.
“Penindakan tipikor tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” jelasnya.
Korupsi yang terungkap oleh KPK mencakup berbagai sektor penting, mulai dari hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
KPK berharap agar perjuangan melawan korupsi ini dapat terus memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam peringatan Hakordia tahun ini, KPK mengusung tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” yang bertujuan untuk memperkokoh komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi, menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menjadi anggota G20, Indonesia berkomitmen kuat dalam memerangi korupsi di tingkat global.
Sebagai bagian dari evaluasi kemajuan pemberantasan korupsi, KPK menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Berbagai acara seperti pemberian apresiasi kepada pemangku kepentingan, peluncuran program antikorupsi, ekspo pemberantasan korupsi, serta pameran pelayanan publik dan lelang barang rampasan menjadi bagian dari upaya ini.
KPK juga memamerkan barang rampasan sebagai bukti komitmen mereka dalam mengembalikan keuangan negara yang tergerus akibat praktik korupsi.
Dengan segala upaya ini, KPK terus bertekad untuk mengurangi angka korupsi dan mendorong terciptanya Indonesia yang lebih maju dan bebas dari praktik-praktik merugikan negara. (sp/at)










