Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menerima suap dan sejumlah penerimaan lain dengan total nilai mencapai Rp14,2 miliar selama menjabat pada periode 2025–2030.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan penerimaan tersebut berasal dari dua sumber berbeda. Pertama, penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp 4,7 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Selain itu, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima uang ijon atau uang terkait proyek dari pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai uang ijon proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,5 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp 14,2 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang.
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang dari 10 pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Sehari kemudian, tepatnya hari ini, Sabtu (20/12/2025) KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (sp/pr)










