Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, dan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Doddy Wijaya, menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi legitimasi dan keabsahan proses rekapitulasi suara yang telah dilakukan.
“Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi,” ujar Doddy di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Saksi dari kubu Dharma-Kun menolak menandatangani berita acara rekapitulasi karena menilai rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Jakarta.
Mereka berpendapat bahwa hasil perolehan suara tersebut tidak merepresentasikan keinginan seluruh masyarakat Jakarta.
Sementara itu, saksi dari Ridwan Kamil-Suswono memilih keluar dari rapat dan tidak menandatangani dokumen tersebut, mengkritik adanya dugaan kecurangan selama proses pemungutan suara pada 27 November lalu.
Meski demikian, Doddy menjelaskan bahwa proses sosialisasi pemungutan suara sudah dilakukan dengan baik melalui distribusi formulir C sosialisasi yang telah mencapai 98 persen.
Terkait rendahnya partisipasi, pihak KPU masih akan melakukan analisis lebih lanjut untuk memahami faktor penyebabnya.
Doddy juga membantah tudingan adanya kecurangan dalam pemilu tersebut. Menurutnya, tidak ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diterima oleh KPU dari pihak manapun.
“Semua sudah terjawab dengan baik, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi,” tandas Doddy.
Dengan tegas, KPU Jakarta memastikan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada faktor eksternal yang mempengaruhi hasil Pilgub Jakarta 2024. (r5/at)