Suarapena.com, TANGERANG – Dalam rangka Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang menyiapkan Biaya Operasional (BOP) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayahnya.
Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, mengatakan bahwa BOP KPPS disalurkan secara bertahap dalam tiga hari, yaitu 8-10 Februari 2024.
BOP KPPS ini mengacu pada surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 tentang Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
“Setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang mendapatkan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000. Penyaluran BOP KPPS ini didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” katanya.
Rincian BOP KPPS adalah sebagai berikut: Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, dan transport, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi KPPS selama bertugas di TPS.
“Biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen dan konsumsi KPPS dikenakan pajak PPh 23, sehingga total bersih yang diterima adalah Rp4.777.000,” jelas Qori.
Jika ada kecurangan atau pungutan liar dalam proses penyaluran BOP KPPS, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang ada di kantor Sekretaris PPS paling lambat 28 Februari 2024. (dsw/gud)
Ikuti update berita kami di Google News