Suarapena.com, LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan verifikasi faktual (Verfak) Partai Perindo. Verfak dilakukan dengan mendatangi kantor Perindo yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, proses verfak kepengurusan dilaksanakan satu hari yakni hari ini (kemarin-red) dan untuk verfak kenaggotan parpol dimulai dari 18 Oktober hingga 4 November 2022.
“Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan,” katanya, Senin (17/10/22).
Ni’matullah menjelaskan, pada tahapan verifikasi faktual KPU langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.
“Tim dari KPU mendatangi kantor partai, untuk memastikan data yang kita terima benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ni’matullah mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dari 18 partai politik di Kabupaten Lebak, yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya 9 partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) 4 persen secara nasional.










