Suarapena.com, BEKASI – Rajiman, kuasa hukum Cucu Cuhenda, mengatakan bahwa kliennya berhak mendapatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menilai bahwa KPU Kota Bekasi harus mempertahankan hak PAW tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami Ny. Cucu Cuhenda adalah pemenang suara terbanyak kedua dari PKB di Kota Bekasi dengan 822 suara. Ia berhak menggantikan Ahmad Ushtuchri sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB,” ujar Rajiman, Selasa (5/9/2023).
Rajiman menjelaskan bahwa Cucu Cuhenda sempat mendapat intimidasi dari pengurus DPC PKB Kota Bekasi untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai. Namun, ia telah mencabut surat pengunduran dirinya dan tetap menjadi anggota PKB Kota Bekasi.
“Klien kami telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi dan Dewan Pimpinan Pusat PKB untuk menyampaikan pencabutan pengunduran dirinya. Sampai saat ini, klien kami belum pernah menerima surat pemberhentian keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi,” kata Rajiman.
Rajiman juga mengungkapkan bahwa Cucu Cuhenda tidak dapat hadir dalam undangan verifikasi dan klarifikasi dari KPU Kota Bekasi pada tanggal 28 Agustus 2023 karena sakit. Ia berharap KPU Kota Bekasi dapat memahami situasi kliennya dan tidak memberikan PAW kepada nomor urut ketiga Ahmad Zajri yang mendapatkan 795 suara.
“Apabila PAW diberikan kepada Ahmad Zajri, itu adalah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Rajiman. (sng)










