Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Kuasa Hukum Cucu Cuhenda Minta KPU Kota Bekasi Pertahankan Hak PAW

×

Kuasa Hukum Cucu Cuhenda Minta KPU Kota Bekasi Pertahankan Hak PAW

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kota Bekasi
Kantor KPU Kota Bekasi

Suarapena.com, BEKASI – Rajiman, kuasa hukum Cucu Cuhenda, mengatakan bahwa kliennya berhak mendapatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menilai bahwa KPU Kota Bekasi harus mempertahankan hak PAW tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami Ny. Cucu Cuhenda adalah pemenang suara terbanyak kedua dari PKB di Kota Bekasi dengan 822 suara. Ia berhak menggantikan Ahmad Ushtuchri sebagai anggota DPRD Kota Bekasi dari PKB,” ujar Rajiman, Selasa (5/9/2023).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Rajiman menjelaskan bahwa Cucu Cuhenda sempat mendapat intimidasi dari pengurus DPC PKB Kota Bekasi untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai. Namun, ia telah mencabut surat pengunduran dirinya dan tetap menjadi anggota PKB Kota Bekasi.

Berita Terkait:  Tri Adhianto, Terima Formulir B1-KWK dari PKB Berpasangan dengan Abdul Harris Bobihoe

“Klien kami telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Bekasi dan Dewan Pimpinan Pusat PKB untuk menyampaikan pencabutan pengunduran dirinya. Sampai saat ini, klien kami belum pernah menerima surat pemberhentian keanggotaan DPC PKB Kota Bekasi,” kata Rajiman.

Berita Terkait:  PKB Kota Bekasi Bersyukur Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Dicabut

Rajiman juga mengungkapkan bahwa Cucu Cuhenda tidak dapat hadir dalam undangan verifikasi dan klarifikasi dari KPU Kota Bekasi pada tanggal 28 Agustus 2023 karena sakit. Ia berharap KPU Kota Bekasi dapat memahami situasi kliennya dan tidak memberikan PAW kepada nomor urut ketiga Ahmad Zajri yang mendapatkan 795 suara.

“Apabila PAW diberikan kepada Ahmad Zajri, itu adalah jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegas Rajiman. (sng)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca