Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jakarta

Usai Ratas di Balai Kota Soal Lapangan Padel Pramono Tegaskan Hal Ini

×

Usai Ratas di Balai Kota Soal Lapangan Padel Pramono Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Pramono hentikan izin baru lapangan Padel di perumahan, operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Pramono hentikan izin baru lapangan Padel di perumahan, operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pemberian izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa ke depan pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di kawasan komersial.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujar dia.

Berdasarkan data Pemprov DKI, saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta. Pemerintah melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas dan kelengkapan perizinan fasilitas tersebut.

Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan dan pencabutan izin usaha.

Berita Terkait:  Lurah Kalisari Dinonaktifkan Gegara Respons Laporan Warga di JAKI Pakai AI

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata dia.

Adapun lapangan padel yang telah mengantongi izin dan berada di kawasan permukiman tetap diperbolehkan beroperasi dengan sejumlah pembatasan.

Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, para wali kota diminta memfasilitasi komunikasi antara pengelola dan warga sekitar untuk mengantisipasi potensi konflik.

“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” ujar Pramono.

Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola memasang sistem peredam suara guna meminimalkan kebisingan akibat pantulan bola maupun aktivitas pemain.

Berita Terkait:  Rayakan Hari Kartini, Perempuan Naik Transportasi Publik Gratis di Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menegaskan bahwa pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan memanfaatkan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset milik Pemda DKI Jakarta, di RTH, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” kata dia.

Menurut Pramono, kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai laporan warga terkait gangguan kebisingan, persoalan parkir, serta jam operasional lapangan yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

Untuk mencegah persoalan serupa, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru diwajibkan memperoleh persetujuan teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pemprov DKI berharap penataan ini dapat menjaga keseimbangan antara perkembangan olahraga padel yang kian populer dan kenyamanan masyarakat di kawasan permukiman. (sp/bj)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca