Suarapena.com, JAKARTA – Libur akhir tahun kerap dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk berwisata maupun berbelanja. Untuk memastikan proses kepulangan ke Indonesia berjalan lancar, Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan sebelum tiba di Indonesia adalah menyampaikan daftar barang bawaan melalui Customs Declaration yang terintegrasi dalam layanan All Indonesia. Layanan tersebut dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem. Dengan begitu, proses deklarasi penumpang dari luar negeri dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Layanan All Indonesia membuat proses deklarasi menjadi lebih mudah dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan. Penumpang hanya perlu mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, lalu mengisi data yang diperlukan.
Melalui pengisian Customs Declaration, penumpang juga dapat memastikan barang yang dibawa telah sesuai dengan ketentuan. Aturan barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pribadi dengan nilai hingga 500 dollar AS.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri, selama sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.
Jika nilai barang bawaan tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan. Namun, apabila nilainya melampaui batas, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.
Bea Cukai juga mengingatkan ketentuan khusus untuk perangkat telekomunikasi seperti handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Perangkat yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan secara permanen di Indonesia wajib didaftarkan IMEI-nya melalui Customs Declaration agar dapat menggunakan kartu SIM Indonesia.
Sementara itu, untuk barang kena cukai, ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan dari batas tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.
Adapun pemasukan obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Menurut dia, petugas Bea Cukai siap memberikan penjelasan dan pendampingan agar proses kedatangan penumpang di bandara internasional maupun pintu masuk lainnya berjalan tertib dan nyaman.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, laman beacukai, serta akun media sosial resmi @beacukairi. (sp/pr)










