Scroll untuk baca artikel

HeadlineHukrim

Sempat Buron, Otak Utama Laboratorium Narkoba di Bali Ditangkap Bareskrim Polri

×

Sempat Buron, Otak Utama Laboratorium Narkoba di Bali Ditangkap Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini
Roman Nazarenko, seorang warga negara Ukraina yang jadi otak utama terkait laboratorium narkotika di Bali Ditangkap Bareskrim Polri.

Suarapena.com, TANGERANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan peran penting Roman Nazarenko (RN), seorang warga negara Ukraina, dalam kasus laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) yang ditemukan di Kabupaten Badung, Bali.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyatakan, Roman adalah otak utama di balik praktik ilegal tersebut, yang memodali dan mengendalikan seluruh operasional narkoba, termasuk pengelolaan tempat produksi dan pengiriman barang haram itu.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Dia adalah pemodal sekaligus pengendali dari seluruh jaringan ini. Semua operasional, mulai dari pengadaan bahan hingga pengendalian kurir narkoba, berada di bawah kendalinya,” ungkap Brigjen Mukti dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam (22/12/2024).

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Laboratorium Narkoba di Sentul, Sita 1 Ton Tembakau Sintetis

Roman Nazarenko yang sempat buron selama tujuh bulan, berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong, Thailand, pada Kamis (19/12/2024) saat hendak terbang ke Dubai.

Sebelumnya, Roman diketahui bersembunyi di Bangkok selama tiga setengah bulan setelah melarikan diri dari Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Imigrasi Thailand, yang melibatkan koordinasi intensif dengan Atase Polri KBRI Bangkok.

Mukti menjelaskan, Roman bukan hanya bertindak sebagai pemilik barang dan pengendali jaringan, tetapi juga yang menyewa basement di vila Bali untuk dijadikan tempat produksi narkotika.

Selain itu, ia juga yang mengatur pergerakan para kurir yang kini telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Berita Terkait:  Ungkap Dua Pangkalan Gas Oplosan, Bareskrim Tegaskan Tak Ada Toleransi

Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan ini, Polri akan memproses lebih lanjut pemeriksaan terhadap tersangka yang kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda sebesar 10 miliar rupiah.

“Roman Nazarenko sekarang sudah kami amankan di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Brigjen Mukti.

Proses hukum terhadap tersangka ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak jaringan narkoba yang terhubung dengan laboratorium rahasia tersebut dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. (sp/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca