Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

Mahfud MD Buka Suara Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

×

Mahfud MD Buka Suara Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD angkat bicara soal pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Mahfud MD angkat bicara soal pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Suarapena.com, JAKARTA – Mantan Menkopolhukam sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, buka suara terkait keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dijadikan alat politik.

Dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa jeritan hati nurani masyarakat agar hukum ditegakkan tanpa tekanan politik kini mulai membuahkan hasil.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Yang terpenting adalah jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik. Sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” ujarnya pada Jumat (1/8/2025).

Mahfud juga mengungkapkan bahwa tekanan publik terhadap rasa keadilan dalam kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sangat kuat, karena ada nuansa politik yang kental dalam vonis yang mereka terima.

“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” katanya.

Berita Terkait:  Mahfud MD Dijadwalkan Hadiri Halaqah Kebangsaan di Bekasi Sore Ini

Meski begitu, Mahfud memprediksi akan muncul perdebatan secara teoritis mengenai perbedaan amnesti dan abolisi.

“Kemungkinan perdebatan hanya teoritis, mengapa yang satu amnesti dan yang satu abolisi. Abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang, sedangkan amnesti adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama-sama harus bebas, tinggal keduanya menunggu surat keputusan presiden,” jelas Mahfud.

Di akhir pernyataannya, Mahfud memberi semangat kepada Presiden Prabowo untuk terus menguatkan prinsip negara hukum di Indonesia. Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Hasto, Tom Lembong, para akademisi pembuat amicus curiae, dan masyarakat sipil yang berperan dalam memperjuangkan keadilan.

“Kasus ini sangat kental nuansa politiknya, dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan Mas Tom Lembong, serta kepada masyarakat sipil dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” tandasnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, bersama 1.116 warga lainnya.

Berita Terkait:  Mahfud MD Sambut Positif Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam (31/7/2025), didampingi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi di parlemen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti tidak diberikan secara sembarangan. Dari total 44 ribu pengusul, hanya 1.116 orang yang lolos proses verifikasi dan uji publik ketat untuk tahap pertama.

“Tahap kedua akan menyusul dengan sekitar 1.668 orang,” ungkap Supratman. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca