Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Mengenal Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

×

Mengenal Perbedaan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebarkan artikel ini
Kolase foto Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan) yang diberikan abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kolase foto Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan) yang diberikan abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

Suarapena.com, JAKARTA – Dalam sistem hukum Indonesia, istilah “abolisi” dan “amnesti” kerap muncul dalam konteks penghapusan tindak pidana atau pemidanaan. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki makna, fungsi, dan landasan hukum yang berbeda. Pemahaman terhadap dua istilah ini penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama ketika kasus-kasus besar menjadi sorotan publik.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, setelah DPR dengan pertimbangannya menyetujui hal tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan itu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Senayan, Kamis malam (31/7/2025), didampingi oleh Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.

Berita Terkait:  Mahfud MD Buka Suara Soal Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.

Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang melibatkan seluruh unsur pimpinan fraksi di parlemen.

Menurut berbagai sumber, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan kewenangan yang diberikan kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Namun, keduanya memiliki cakupan dan tujuan yang berbeda.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga melakukan tindak pidana tertentu, sebelum adanya putusan pengadilan. Dengan kata lain, abolisi menghentikan proses peradilan pidana.

Landasan hukum abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Presiden dapat memberikan abolisi dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berita Terkait:  Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Sudah Terbit-Bisa Langsung Bebas

Sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu yang biasanya berkaitan dengan politik, dan berlaku umum. Amnesti dapat menghapus segala akibat hukum pidana, baik yang telah dijatuhi maupun yang sedang dalam proses.

Amnesti juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan penggunaannya memerlukan pertimbangan serta persetujuan dari DPR.

Dengan memahami perbedaan antara abolisi dan amnesti, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dalam menyikapi dinamika hukum dan politik di Indonesia. Kedua instrumen ini merupakan bentuk kewenangan konstitusional Presiden, namun penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan rasa keadilan publik. (sp/ai)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca