Suarapena.com, JAKARTA – Pada Senin, 27 Mei 2024, sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi jurnalis dan serikat pekerja media menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aksi ini berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam aksinya, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menyebut RUU Penyiaran merupakan ancaman terhadap pers karena akan mengebiri kebebasan pers. RUU Penyiaran dianggap akan melemahkan masyarakat sipil dan demokrasi.
“Ini harus menjadi perhatian, tak cuma jurnalis media yang akan terdampak RUU Penyiaran, tapi juga konten kreator media sosial,” kata Bayu dalam orasinya.
Bayu juga menyoroti pasal yang memberi kewenangan KPI untuk menangani sengketa pers. Padahal, selama ini sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, para jurnalis dengan tegas menolak pasal dan RUU Penyiaran yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Ketentuan ini dianggap berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
Massa aksi juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Bagi mereka, sanksi ini tidak proporsional dan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja.
“Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata massa aksi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, memberikan apresiasi kepada para jurnalis yang berpartisipasi.
Farhan bertekad untuk mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
“Kita sedang memperjuangkan bagaimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang,” ungkap Farhan.
Adapun tiga tuntutan para jurnalis ini ialah menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran, adanya partisipasi aktif dan bermakna dari Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran, serta memberikan perlindungan yang kuat terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. (r5/bo)