Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Indonesia kelima, Megawati Soekarnoputri, telah mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran dan pendapatnya mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Penyerahan Amicus Curiae oleh Megawati dilakukan melalui perwakilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada Selasa, 16 April 2024.
Tampak terlihat Hasto ditemain oleh Todung Mulya Lubis, yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK.
Dalam dokumen Amicus Curiae, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati menggambarkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini, yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi, dan merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang.’ Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, Merdeka,” tulis Megawati yang dibacakan oleh Hasto.
Pendaftaran Amicus Curiae ini diterima langsung oleh Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit, serta Kepala Subbagian Protokol MK, Gunawan, di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 akan dilakukan pada 22 April. Adapun persidangan dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. (r5/pr)