Kasus peredaran narkoba ini diantaranya terjadi di Kecamatan Setu dengan pelaku seorang karyawan swasta. Selain itu polisi juga berurutan menangkap tiga pengedar narkoba di sekitar Kecamatan Tambun Selatan.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)









