Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung soal Dugaan Kasus Impor Gula

×

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Kejagung soal Dugaan Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015–2023.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tertanggal 29 Oktober 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Berita Terkait:  KPK Amankan Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu di Sejumlah Lokasi Berbeda

Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, meskipun ada kesimpulan tersebut, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.

“Dalam persetujuan yang dikeluarkan, impor gula kristal mentah ini tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, di mana hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih,” ungkap Abdul Qohar dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Berita Terkait:  Soal Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Sudah Ajukan Banding

Ia juga menambahkan bahwa proses persetujuan impor ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.

Selain Tom Lembong, satu tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Berita Terkait:  KPK Setorkan Rp2,4 Triliun dari 597 Kasus Korupsi ke Kas Negara

Berdasarkan penyidikan, tindakan keduanya merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (sp/at)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca