Suarapena.com, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015–2023.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tertanggal 29 Oktober 2024.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun, meskipun ada kesimpulan tersebut, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.
“Dalam persetujuan yang dikeluarkan, impor gula kristal mentah ini tidak sejalan dengan ketentuan yang ada, di mana hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan untuk melakukan impor gula kristal putih,” ungkap Abdul Qohar dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa proses persetujuan impor ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.
Selain Tom Lembong, satu tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Berdasarkan penyidikan, tindakan keduanya merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (sp/at)