Scroll untuk baca artikel

Pemerintahan

Menhub Targetkan 2030 Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat

×

Menhub Targetkan 2030 Kendaraan Listrik Digunakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba motor listrik saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencoba motor listrik saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).

SUARAPENA.COM – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pada 2030 penggunaan kendaraan listrik sudah signifikan digunakan oleh masyarakat.

Pihaknya berencana akan membuat roadmap atau peta jalan terkait penggunaan kendaraan listrik.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal,” tutur Budi saat mengunjungi pameran kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).

Saat ini, pemerintah sudah memiliki regulasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Regulasi tersebut, kata Budi, sudah mengamanatkan harus mengarah kepada penggunaan kendaraan listrik.

Berita Terkait:  Survei Tunjukan Milenial Sangat Khawatir dengan Kerusakan Lingkungan

Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa Kemenhub telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Budi menjelaskan, Aturan-aturan tersebut mengenai pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

Ia manambahkan, sejumlah upaya lain yang telah dilakukan yaitu mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, dan Medan.

“Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100 persen dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan,” katanya.

Berita Terkait:  Ketua DPR Soroti Rencana Kenaikan BBM, LPG, hingga Tarif Listrik

Disamping itu, Budi juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan PT PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai.

Dirinya juga mengklaim bahwa saat ini pihaknya bersama jajaran eselon I di lingkungan Kemenhub sudah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan.

Oleh karena itu, Budi mendorong kementerian dan lembaga lain juga menggunakan kendaraan listrik agar penggunaannya semakin masif. (Bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca