Suarapena.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras yang dijual secara online di wilayah Kota Tangerang. Sebanyak 90 botol minuman keras berbagai jenis dan merek diamankan dari tangan pelaku.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan operasi penangkapan penjual miras dilakukan di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas pada Rabu (13/9/2023) malam.
“Sebelumnya telah dilakukan pemantauan, dan penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online,” ucap Wawan, Kamis (14/9).
Wawan menjelaskan penjualan miras kali ini menggunakan cara baru, yaitu dengan menggunakan aplikasi ojek online untuk melakukan transaksi, pembayaran, dan pengiriman.
“Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan kepada pembeli,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, tokoh agama Katolik Kota Tangerang, Suwarno memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP Kota Tangerang yang menindak tegas pelaku peredaran minuman keras dan juga narkoba yang dapat merusak masyarakat.
“Mari kita lakukan gerakan stop miras dan juga narkoba agar Kota Tangerang semakin maju, aman dan makmur,” ujar Suwarno yang juga anggota FKUB Kota Tangerang. (sng)