Scroll untuk baca artikel

News

MK Gelar Sidang PHP Bupati Klaten, Pemohon Malah Cabut Gugatan, Ini Alasannya

×

MK Gelar Sidang PHP Bupati Klaten, Pemohon Malah Cabut Gugatan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang PHP Bupati Klaten, yang dalam perjalannya pemohon mencabut gugatan tersebut, Kamis (9/1/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Klaten Tahun 2024 pada Kamis (9/1/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini membahas permohonan perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Nomor Urut 02, W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan, terkait hasil Pilkada Klaten.

Namun, dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, M. Badrus Zaman, mengajukan permohonan pencabutan perkara dengan alasan ketidaksiapan pihaknya dalam melengkapi syarat-syarat persidangan. Pencabutan permohonan ini sebelumnya telah diajukan secara tertulis pada 6 Januari 2025.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami sudah mengajukan pencabutan secara tertulis pada 6 Januari 2025 dan melalui sidang hari ini kami memohonkan pencabutan permohonan karena tidak dapat melengkapi syarat yang akan disidangkan,” ujar Badrus.

Berita Terkait:  MK Pastikan Hakim Sengketa Pilkada 2024 Bebas Konflik Kepentingan

Meski demikian, MK tetap melanjutkan proses sidang untuk melakukan klarifikasi atas permohonan pencabutan tersebut. Dalam kesempatan ini, Ketua MK Suhartoyo menyebut setiap pencabutan permohonan perlu dilakukan dalam sidang terbuka untuk memastikan apakah pencabutan tersebut sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Sidang ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah pencabutan permohonan atau perkara ini memenuhi persyaratan dan apakah pencabutan benar-benar dilakukan oleh pihak yang bersangkutan,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, pemohon mengungkap adanya keberadaan suara tidak sah sejumlah 43.655 dan perbedaan antara hasil Salinan C1 dengan D-Hasil yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas pemilu yang jujur dan adil.

Berita Terkait:  Ketua Perisai 08 Menyayangkan Statement Tendensius Mahfud MD Terkait MK

Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hasil pemilihan menunjukkan bahwa Paslon 01, Yoga Hardaya – Sova Marwati, meraih 282.125 suara, sementara Paslon 03, Aamenang Wajar Ismoyo – Benny Indra Ardhianto, memperoleh 395.092 suara. Pemohon sendiri hanya memperoleh 73.520 suara dari total 794.392 suara sah dan 43.655 suara tidak sah.

Pemohon mencermati adanya kelebihan 5.158 surat suara yang tidak dihancurkan secara sah oleh KPU Kabupaten Klaten.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK untuk memerintahkan KPU Klaten membatalkan Keputusan KPU terkait hasil pilkada dan melakukan penghitungan ulang suara, serta menjabarkan jumlah suara yang tidak sah. (sp/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca