Scroll untuk baca artikel

News

KPU Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di 21 Provinsi, Tanpa Sengketa di MK

×

KPU Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di 21 Provinsi, Tanpa Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut KPU di sejumlah daerah pada hari ini, Kamis (9/1/2025) mengumumkan penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi alias MK.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan pada Kamis ini, sebanyak 21 provinsi menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berlangsung setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP KADA) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah-wilayah tersebut.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya menyebut penetapan kepala daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Jika tidak ada permohonan PHP KADA, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat langsung melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tercatat 23 perkara PHP KADA untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, serta 238 perkara untuk bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara untuk wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.

Berita Terkait:  Nyimas Sakuntala Dewi Sebut Kemenangan Heri-Sholihin Adalah Ridho dari Allah SWT

Afif merinci, 21 provinsi yang sudah menetapkan kepala daerah mereka adalah: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Berita Terkait:  Kota Bekasi Mantab Jadi Pondasi Visi Misi Heri-Sholihin, Integritas Dijunjung Tinggi

Untuk daerah yang masih memiliki sengketa PHP KADA, KPU dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi antara 17 Januari hingga 4 Februari 2025. (r5/sp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca