Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan pada Kamis ini, sebanyak 21 provinsi menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Penetapan ini berlangsung setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP KADA) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah-wilayah tersebut.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya menyebut penetapan kepala daerah ini dapat dilakukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Jika tidak ada permohonan PHP KADA, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat langsung melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), tercatat 23 perkara PHP KADA untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, serta 238 perkara untuk bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara untuk wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.
Afif merinci, 21 provinsi yang sudah menetapkan kepala daerah mereka adalah: Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Untuk daerah yang masih memiliki sengketa PHP KADA, KPU dijadwalkan untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi antara 17 Januari hingga 4 Februari 2025. (r5/sp)










