Suarapena.com, JAKARTA – Pernyataan Prof. Mahfud MD yang melontarkan kalimat menyindir terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi polemik bagi beberapa kalangan. Salah satunya Ketua Perisai 08 yang merupakan organisasi Relawan Pendukung Prabowo-Gibran menyayangkan atas perkataan dari Mahfud MD tersebut.
Pernyataan sindiran Mahfud terkait MK ‘Terkadang Bisa Dibeli’, menurut Sri Hardimas Widjayanto selalu Ketua Perisai 08, hal itu merupakan ucapan yang tendensius. “Hal tersebut merupakan statement yang tendensius kepada lembaga Mahkamah Konstitusi RI, dan tidak mendasar, bukan kah bapak Mahfud MD merupakan mantan Ketua MK,” ucapnya.
“Menurut hemat kami apapun yang telah diputuskan oleh MK terkait dengan calon presiden dan calon wakil presiden telah melalui pertimbangan yang matang. Putusan itu harus kita patuhi dan taati, terlebih pak Mahfud sebagai pejabat mantan Ketua MK maupun menteri,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU, lanjut Sri Hardimas, sebernarnya membuka peluang bagi semua warga negara Indonesia khususnya anak-anak muda yang telah berpengalaman menjadi Kepala Daerah, Anggota DPR RI dan DPRD, untuk menjadi Presiden maupun Wakil Presiden RI.
“Kita tidak bisa meremehkah atau mengecilkan anak-anak muda Indonesia tentang kepemimpinan nasional. Lagi pula Kualitas dan Kapasitas tersebut masih akan di uji oleh partai politik selaku lembaga yang akan mencalonkan, serta rakyat Indonesia yang akan memilih pada saat pemilihan,” pungkasnya.
Untuk menjaga kondusifitas Pemilu dan Pilpres tahun 2024 diharapkan seluruh pihak untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Mari bersama kita menciptakan Demokrasi yang berkualitas dengan suasana aman, damai dan harmonis,” tuturnya. (Yudhi)