Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

MK Pastikan Hakim Sengketa Pilkada 2024 Bebas Konflik Kepentingan

×

MK Pastikan Hakim Sengketa Pilkada 2024 Bebas Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Hakim MK atau Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang dan mengadili perkara, yang dipastikan bebas dari konflik kepentingan.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa setiap panel hakim yang akan mengadili sengketa Pilkada 2024 dijamin bebas dari konflik kepentingan.

Ia menjelaskan bahwa panel hakim yang mengadili perkara Pilkada akan diisi oleh hakim konstitusi yang tidak memiliki hubungan pribadi atau kepentingan lain terkait perkara tersebut, sebagaimana halnya dalam sengketa Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Setiap hakim yang bertugas pasti bebas dari benturan kepentingan. Jika ada potensi benturan, perlakuannya akan sama,” tegas Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur secara jelas bahwa hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan dengan dirinya.

Suhartoyo juga memastikan bahwa proses persidangan sengketa Pilkada akan dibagi dalam tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Berita Terkait:  Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Lingga Gugur, Pemohon Tidak Hadir

“Misalnya, jika ada 200 perkara, akan dibagi tiga panel, masing-masing sekitar 60 atau 70 perkara,” ujar Suhartoyo.

Meskipun begitu, nama-nama hakim di setiap panel masih belum ditentukan, karena proses pendaftaran perkara masih berjalan.

Hingga pukul 14.20 WIB pada hari Senin, tercatat sebanyak 153 permohonan sengketa Pilkada yang telah didaftarkan, dengan 120 di antaranya berasal dari tingkat kabupaten dan 33 dari tingkat kota.

Berita Terkait:  MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen 4%

Namun, belum ada permohonan sengketa Pilkada dari tingkat provinsi yang masuk, meskipun batas waktu perbaikan permohonan masih belum lewat.

Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menambahkan bahwa hingga saat ini, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum mengajukan permohonan sengketa Pilkada tingkat provinsi, baik secara daring maupun luring. Proses ini diperkirakan akan terus berlangsung seiring berjalannya waktu. (sp/kp)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca