Scroll untuk baca artikel

News

Imam-Ririn Cabut Gugatan Hasil Pilwalkot Depok 2024, Keputusan KPU Tak Lagi Disanggah

×

Imam-Ririn Cabut Gugatan Hasil Pilwalkot Depok 2024, Keputusan KPU Tak Lagi Disanggah

Sebarkan artikel ini
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Wali Kota Depok di Mahkamah Konstitusi alias MK pada Rabu (8/1/2025) tak bisa dilanjutkan karena pasangan Imam-Ririn mencabut gugatan tersebut.

Suarapena.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Dalam sidang tersebut, baik Pasangan Imam-Ririn maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir.

Berita Terkait:  MK Terima 275 Gugatan Sengketa Pilkada, Terbanyak dari Bupati, 'Gak Ada Pilgub Jakarta

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di persidangan,” ujar Ketua Panel, Saldi Isra saat didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebelumnya, pada Jumat (6/12/2024), Pasangan Imam-Ririn telah mengajukan permohonan PHP Walkot Depok 2024 ke MK, yang terdaftar dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam permohonan tersebut, mereka mendalilkan adanya praktik kecurangan dan pelanggaran yang melibatkan politisasi aparatur sipil negara (ASN) dan unsur birokrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pemohon berargumen bahwa praktik ini menyebabkan hasil pemilu tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

Berita Terkait:  Tiga Anggota MKMK Permanen Dilantik Hari Ini oleh MK

Dalam petitumnya, Imam-Ririn sebelumnya meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan, termasuk Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Pancoran Mas, Sawangan, dan Sukmajaya.

Namun, dengan pencabutan permohonan ini, gugatan terhadap hasil Pilwalkot Depok 2024 secara resmi tidak lagi dilanjutkan, dengan kata lain Imam-Ririn menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPUD Depok dan tak lagi menyanggahnya. (sp/asz)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca