Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini membuka lembaran baru dalam tata kelola demokrasi Indonesia, sekaligus mengakhiri polemik soal pelaksanaan pemilu yang selama ini berjalan serentak.
Dalam sidang yang digelar Kamis lalu di Ruang Sidang Pleno MK, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi ini sebelumnya mengajukan uji materi atas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
“Putusan ini menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu nasional — yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden — harus dipisahkan dari pemilu daerah, seperti pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah,” jelas Suhartoyo.
Lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi karena mengatur pemilu serentak tanpa jeda waktu. MK menegaskan bahwa pemilu daerah harus dilaksanakan setelah pemilu nasional dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
Selain itu, MK juga menolak ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada yang mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dengan putusan ini, pelaksanaan pemilu daerah akan dilakukan secara terpisah dan berjenjang, sehingga memberi ruang lebih bagi penyelenggara dan peserta pemilu dalam mempersiapkan diri.
Putusan MK ini dinilai menjadi titik penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang lebih efisien dan terstruktur. Dengan pemilu nasional dan daerah yang tidak lagi bersamaan, diharapkan fokus penyelenggaraan dan pengawasan dapat lebih maksimal, sekaligus mengurangi beban anggaran negara.
Perludem menyambut baik putusan MK ini dan berharap langkah ini akan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan. (sp/pr)










