Suarapena.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI telah menetapkan Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh lembaga legislatif.
Arsul Sani akan menggantikan Wahiduddin Adams yang masa jabatannya telah berakhir. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang dihadiri oleh seluruh fraksi.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan alasan memilih Arsul Sani adalah karena ia memiliki latar belakang dan wawasan keparlemenan yang kuat.
Selain itu, ia juga menguasai bidang hukum dan konstitusi. Bambang berharap agar Arsul Sani dapat menjadi penjaga konstitusi yang baik dan dapat menjaga produk undang-undang yang dibuat oleh DPR dari judicial review.
“Kita ingin memperkuat konstitusi. Mestinya, seorang anggota hakim yang ada dari DPR, kalau ada UU yang di-judicial review, maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi sama kita,” kata pria yang akrab disapa Pacul dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Pacul juga menegaskan, pemilihan Arsul Sani tidak bermaksud mengganggu independensi MK, melainkan hanya untuk memastikan bahwa hakim MK memahami maksud dan tujuan undang-undang yang dibuat oleh DPR.
Ia juga menambahkan bahwa Arsul Sani bukanlah calon hakim MK yang jelek, tetapi ia memiliki catatan yang lebih baik daripada calon-calon lainnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI selama dua hari (25-26 September 2023) telah melakukan fit and proper test terhadap tujuh calon hakim MK yang berasal dari berbagai latar belakang.
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Dari hasil rapat pleno, Arsul Sani berhasil meraih suara mayoritas dari sembilan fraksi yang ada di Komisi III DPR RI. (sp/pun/aha)










