Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak bermaksud menghapus ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4%.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk menjawab kontroversi yang muncul di media sosial terkait putusan tersebut.
Enny mengatakan, MK menyerahkan kepada pembuat undang-undang untuk menentukan besaran angka persentase ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir disproporsionalitas yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang dan ketidakadilan terhadap partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen.
“Putusan Nomor 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusannya. Bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk UU untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang sehingga sistem proporsional yang digunakan tetapi hasil pemilunya tidak proporsional,” ujar Enny, Jumat (1/3/2024).
Enny menambahkan, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, ambang batas parlemen harus sudah disesuaikan dengan hasil kajian tersebut.
Ia juga meminta pembuat undang-undang memperhatikan lima poin penting dalam merumuskan ambang batas parlemen, yaitu:
- Ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
- Perubahan ambang batas parlemen harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
- Perubahan ambang batas parlemen harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan partai politik.
Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 dibacakan pada Kamis (29/2/2024) dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4%.
Perludem berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan merugikan partai politik kecil. (r5/bbs)