Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat jadi sorotan publik. Hasilnya, dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga lainnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, MKD memutuskan Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya bebas dari tuduhan pelanggaran etik. Video joget Uya Kuya yang sempat viral disebut tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan.
“Video yang beredar semata merupakan video bohong. Keduanya tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).
Dengan putusan itu, MKD meminta keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Namun MKD tetap mengingatkan agar Adies dan Uya lebih berhati-hati dalam berperilaku dan menyampaikan informasi publik.
Sementara tiga anggota lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
Rinciannya, Nafa dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, Eko nonaktif 4 bulan, dan Sahroni nonaktif 6 bulan. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung.
“Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan,” tegas Adang.
Sebelumnya, kelima anggota DPR itu dilaporkan ke MKD setelah dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu. Laporan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September dari sejumlah pihak yang menilai perilaku mereka tidak sesuai etika dewan. (r5/aha)







