Scroll untuk baca artikel

HeadlineNewsPar-Pol

MKD Putuskan Nasib Lima Anggota DPR, Adies dan Uya Kuya Lolos, Sahroni Cs Disanksi

×

MKD Putuskan Nasib Lima Anggota DPR, Adies dan Uya Kuya Lolos, Sahroni Cs Disanksi

Sebarkan artikel ini
Lima anggota DPR RI Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat mendengarkan pembacaan putusan MKD terkait pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).
Lima anggota DPR RI Adies Kadir, Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio saat mendengarkan pembacaan putusan MKD terkait pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025).

Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang sempat jadi sorotan publik. Hasilnya, dua di antaranya dinyatakan tidak bersalah, sementara tiga lainnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam, MKD memutuskan Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya bebas dari tuduhan pelanggaran etik. Video joget Uya Kuya yang sempat viral disebut tidak mengandung unsur penghinaan atau pelecehan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Video yang beredar semata merupakan video bohong. Keduanya tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Berita Terkait:  Hadir dalam Sidang, Begini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asyari

Dengan putusan itu, MKD meminta keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Namun MKD tetap mengingatkan agar Adies dan Uya lebih berhati-hati dalam berperilaku dan menyampaikan informasi publik.

Sementara tiga anggota lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinyatakan bersalah melanggar kode etik.

Berita Terkait:  Bawaslu Tangani Ratusan Pelanggaran, Proses Masih Terus Berlanjut

Rinciannya, Nafa dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, Eko nonaktif 4 bulan, dan Sahroni nonaktif 6 bulan. Ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan berlangsung.

“Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan,” tegas Adang.

Sebelumnya, kelima anggota DPR itu dilaporkan ke MKD setelah dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu. Laporan resmi diterima MKD pada 4, 9, dan 30 September dari sejumlah pihak yang menilai perilaku mereka tidak sesuai etika dewan. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca