Suarapena.com, JAKARTA – Politisi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak seharusnya mengganggu hak imunitas anggota dewan, terutama hanya karena menyampaikan aspirasi kritis.
Ia menegaskan bahwa MKD tidak boleh bertindak “latah” dengan memanggil anggota DPR hanya karena kritik mereka dianggap kontroversial.
“Jika MKD terus-menerus mengintervensi hak imunitas anggota dewan, itu sangat tidak bisa diterima. Saya yakin MKD tidak akan sembarangan memanggil anggota DPR hanya karena menyampaikan kritik,” ujar Aria Bima di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Sebagaimana diketahui, MKD berencana memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang dianggap melanggar kode etik usai mengunggah kritik terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di media sosial.
Rieke dianggap menyampaikan pernyataan yang provokatif oleh sebagian pihak, yang kemudian dilaporkan ke MKD.
Aria Bima menilai reaksi MKD tersebut terlalu berlebihan dan tidak proporsional.
“Jangan sampai MKD jadi terlalu reaktif terhadap hal-hal yang disampaikan anggota dewan. Kalau terus seperti ini, bisa jadi MKD yang harus dibubarkan,” tegas dia.
Menurut Aria, MKD seharusnya mematuhi tugas dan kewenangannya dalam menjaga kehormatan DPR tanpa berlebihan dalam menangani pernyataan anggota dewan.
“Dewan ini terhormat karena dua hal: keputusan kelembagaan dan perilaku anggota dewan,” tambah Aria.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan MKD untuk tidak bertindak seperti “polisi” yang mengawasi setiap langkah anggota dewan.
“Jika ucapan atau sikap anggota dewan mencederai kehormatan institusi, silakan dipanggil. Namun, jika itu terkait dengan tugas dan amanah yang diemban rakyat, MKD tidak boleh mengganggu,” tegasnya.
Mengenai isu kenaikan PPN, Aria Bima menilai pernyataan Rieke Diah Pitaloka lebih berkaitan dengan pengajuan usulan penundaan kebijakan tersebut, daripada penolakan total.
“Rieke hanya menyoroti waktu implementasi kebijakan tersebut yang dirasa belum tepat, agar rakyat tidak terbebani,” tambah Aria.
Meski berada di barisan oposisi, Aria Bima menegaskan bahwa PDIP tidak serta-merta menolak kebijakan pemerintah, melainkan berusaha memberikan masukan yang konstruktif.
“PDIP akan terus memberikan kritik yang membangun terhadap kebijakan, termasuk rencana kenaikan PPN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” jelasnya.
Terakhir, Aria Bima mengajak semua pihak untuk mengkritisi kebijakan PPN secara bersama-sama, baik yang setuju maupun yang tidak setuju, demi meringankan beban rakyat.
“Mari kita kritisi bersama implementasi PPN ini agar lebih berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (r5/at)










