Scroll untuk baca artikel

HeadlineNews

Mulai 28 Agustus Tarif Dry Port Cikarang Resmi Diberlakukan

×

Mulai 28 Agustus Tarif Dry Port Cikarang Resmi Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Mulai 28 Agustus nanti tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang resmi diberlakukan. Pemberlakuan tarif ini dimulai tepat pukul 00.00 WIB.

“Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (20/8/2018),” kata Dwimawan Heru selaku AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Kamis (23/8/2018).

Dia menjelaskan, pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V Rp 9.000.

Berita Terkait:  23 Roadster Berkompetisi dalam Roadster Rescue Competition ke-16 Jasa Marga

Salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol (GT) terdekat jalan tol.

Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Prediksi Jasa Marga Arus Balik Libur Maulid Nabi Capai 92 Ribu Kendaraan

Jalan Akses Dry Port memiliki panjang 3,06 km merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

“Dengan adanya Jalan Akses Dry Port Cikarang, maka akan mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” pungkas Dwimawan. (sng)

Tarif Dry Port CikarangSesuai dengan Kepmen No. 561/KPTS/M/2018 golongan jenis kendaraan bermotor Jalan Akses Dry Port Cikarang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai berikut:

Golongan Jenis Kendaraan
I Sedan, Jip,Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
II Truk dengan 2 (dua) gandar
III Truk dengan 3 (tiga) gandar
IV Truk dengan 4 (empat) gandar
V Truk dengan 5 (lima) gandar

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca