Suarapena.com, JAKARTA – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Jakarta resmi menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
“Di momen spesial ini, kami ingin meringankan beban warga. Penghapusan sanksi ini kami harap bisa menjadi kabar gembira dan memberikan semangat baru di perayaan HUT Jakarta dan Kemerdekaan RI,” ujar Lusiana, Jumat (13/6/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB tidak akan dikenai bunga atau denda akibat keterlambatan pembayaran atau pendaftaran.
Yang lebih menggembirakan lagi, warga tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan. Penghapusan sanksi ini akan diberikan otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan.
“Kami ingin memastikan semua warga dapat dengan mudah memanfaatkan kesempatan ini. Tak perlu surat permohonan, cukup bayar pajaknya dan sanksi akan langsung terhapus,” jelas Lusiana.
Lusiana juga mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk memanfaatkan momen ini, karena kebijakan penghapusan sanksi ini tidak berlaku setiap tahun.
“Ini hanya sekali diberikan. Jadi, jangan sia-siakan kesempatan emas ini. Kami berterima kasih atas partisipasi warga selama ini dan berharap kebijakan ini makin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat,” tutupnya. (sp/bj)










