Suarapena.com, JAKARTA – Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui situs Agen138, yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, dengan salah satunya merupakan residivis perjudian online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan keempat tersangka yang ditangkap adalah JO, JG, AHL, dan KW.
“JO, ini sebelumnya pernah dihukum tujuh bulan penjara pada 2023, sekarang kembali terlibat dalam kasus ini. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, yaitu JG, AHL, dan KW, memiliki peran penting dalam operasional situs judi online tersebut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (21/1/2025).
Adapun tiga tersangka pertama yang ditangkap di Lampung, dijelaskan Himawan, berperan sebagai operator deposit, withdrawal, serta customer service, sementara KW ditangkap seminggu kemudian sebagai manajer customer service situs Agen138. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa mobil, uang tunai, serta aset digital yang terkait dengan transaksi ilegal.
Polisi juga menemukan total aset senilai lebih dari Rp 5 miliar yang terkait dengan operasi situs judi ini. Barang bukti yang disita meliputi rekening bank, kartu ATM, perangkat elektronik, hingga uang tunai Rp 475 juta.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 82 serta 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transaksi Dana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (sp/hp)










