Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Sindikat Judi Online, 4 Tersangka Terkait TPPU Pembangunan Hotel Aruss Ditangkap

×

Sindikat Judi Online, 4 Tersangka Terkait TPPU Pembangunan Hotel Aruss Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap 4 orang tersangka, diduga kuat terlibat dalam kasus TPPU pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Suarapena.com, JAKARTA – Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi melalui situs Agen138, yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Empat orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, dengan salah satunya merupakan residivis perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan keempat tersangka yang ditangkap adalah JO, JG, AHL, dan KW.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“JO, ini sebelumnya pernah dihukum tujuh bulan penjara pada 2023, sekarang kembali terlibat dalam kasus ini. Sedangkan ketiga tersangka lainnya, yaitu JG, AHL, dan KW, memiliki peran penting dalam operasional situs judi online tersebut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (21/1/2025).

Berita Terkait:  Aset Rp 58,1 Miliar dari Kasus Judi Online Diserahkan ke Negara

Adapun tiga tersangka pertama yang ditangkap di Lampung, dijelaskan Himawan, berperan sebagai operator deposit, withdrawal, serta customer service, sementara KW ditangkap seminggu kemudian sebagai manajer customer service situs Agen138. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa mobil, uang tunai, serta aset digital yang terkait dengan transaksi ilegal.

Berita Terkait:  Polri Bongkar Jaringan Judi Online, Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir Rekening Rp63,7 Miliar

Polisi juga menemukan total aset senilai lebih dari Rp 5 miliar yang terkait dengan operasi situs judi ini. Barang bukti yang disita meliputi rekening bank, kartu ATM, perangkat elektronik, hingga uang tunai Rp 475 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 82 serta 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transaksi Dana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca