Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menurut Rieke, Perpres tersebut dibutuhkan sebagai regulasi payung (umbrella regulation) untuk mengintegrasikan tata kelola program agar berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ia mengatakan, regulasi itu dapat menjadi landasan hukum penyelenggaraan program sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dibahas DPR RI bersama pemerintah.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tata kelola program harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Rieke menilai, keberhasilan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang dibentuk maupun pembangunan fisik yang dilakukan. Menurut dia, aspek tata kelola menjadi faktor penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program. Di antaranya, fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.
“Jika pemerintah serius menjadikan KDMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh,” ujarnya.
Menurut Rieke, regulasi yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas. Kondisi tersebut juga dinilai membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi.
Karena itu, ia mengusulkan agar Perpres mengatur secara terpadu berbagai aspek penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengaturan tersebut meliputi kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasional koperasi dalam satu sistem hukum nasional.
Selain itu, Rieke mengusulkan agar Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi. Ia juga mendorong kementerian tersebut menjadi Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Di sisi lain, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam program, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, kepastian tata kelola tersebut diperlukan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai amanat konstitusi. (r5/um)










