Scroll untuk baca artikel

HukrimSuara Jatim

Operasi Blue Light Polresta Malang Kota Gencar Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

×

Operasi Blue Light Polresta Malang Kota Gencar Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, MALANG – Polresta Malang Kota dan timnya telah meningkatkan patroli Blue Light sebagai langkah preventif terhadap balap liar dan penggunaan knalpot brong, terutama menjelang perayaan Nataru. Dalam operasi terbaru, tim gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menegakkan hukum terhadap sekitar 138 kendaraan bermotor roda dua yang terbukti melanggar aturan.

Ratusan kendaraan tersebut berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung hingga Minggu dini hari (3/12/2023). Patroli tersebut dilakukan di beberapa titik di Kota Malang yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak muda untuk melakukan balap liar.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Menyikapi laporan dari masyarakat, kami melakukan penyisiran dan memang benar bahwa lokasi tersebut digunakan untuk balap liar,” kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, pada Senin (4/12/2023).

Berita Terkait:  141 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Lilin, Dimulai 21 Desember

Wilayah yang menjadi target operasi ini meliputi Jl. Jaksa Agung Suprapto menuju Kaliurang, dilanjutkan ke Ciliwung, kemudian ke wilayah Araya, dan berakhir di Jalan Ijen. Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam patroli Blue Light ini adalah bagian dari komitmen Polresta Malang Kota untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya Kota Malang.

“Balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini memang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut,” jelas Kompol Fani.

Berita Terkait:  Polri Prediksi Puncak Mudik Lebaran 5 April, Siapkan Rekayasa Lalin

Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus mencegah tindakan-tindakan yang melanggar hukum demi keamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah sidang pengadilan tilang. Pemilik yang ingin mengambil kendaraan tersebut harus menyertakan dokumen yang sah dan sparepart kendaraan sesuai dengan setelan pabrikan.

“Kami berharap bahwa penindakan yang kami lakukan ini dapat memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku pelanggaran yang kami amankan kendaraannya, tetapi juga bagi pemuda lainnya yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut,” tutup Kompol Fani. (sng/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca