Suarapena.com, JAKARTA – Korlantas Polri akan menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Operasi ini akan berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan bahwa operasi ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Operasi ini merupakan upaya Korlantas Polri untuk menekan angka kecelakaan dan korban jiwa akibat pelanggaran lalu lintas,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Menurut Eddy, ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini, yaitu:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
- Pengendara yang tidak menggunakan helm
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
- Kendaraan yang melebihi muatan
- Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
- Penggunaan plat khusus palsu
Eddy menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh petugas secara manual maupun elektronik. Petugas akan menggunakan alat bantu electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terdiri dari kamera statis dan mobile yang terhubung dengan sistem informasi lalu lintas.
“Kami harapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat akan lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan dan rambu lalu lintas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara dan memastikan kondisi kendaraan sebelum berangkat,” tutup Eddy. (sp/pr)