SUARAPENA.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) Abdul Hamid dan seorang warga sipil dalam kasus yang terjadi di Dinas Penanaman Modal dan Pengadaan Perijinan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPPTST) Kabupaten Bekasi, Senin (18/9/2017).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferry Iriawan mengungkapkan, operasi tangkap tangan di Kantor DPMPPTST Kabupaten Bekasi dilakukan sekaligus dengan mengamankan barang bukti.
“Itu terjadi beberapa jam dan berhasil mengamankan dua pelaku serta barang bukti berupa data,” ungkapnya.
Usai berhasil melakukan operasi tangkap tangan, pihak kepolisian langsung menggelandang kedua pelaku ke dalam sebuah mobil jenis Kijang Innova bernomor polisi B 19 TML. Selain itu, beberapa barang bukti yang juga turut disita adalah beberapa berkas dan Central Processing Unit (CPU) Komputer, dan uang tunai senilai Rp35 juta.
Menanggapi adanya operasi tangkap tangan di DPMPPTST, Deni selaku Kepala Bidang Perijinan DPMPPTST Kabupaten Bekasi menjelaskan, pihak kepolisian dalam hal ini hanya meminta keterangan sederhana terkait sepak terjang pelaku yang ditangkap.
Deni sendiri mengaku tidak mengetahui kedatangan anggota kepolisian ke kantor DPMPPTST untuk melakukan operasi tangkap tangan tersebut.
“Dari keterangan pihak berwajib tadi menyebutkan adanya tindak pemungutan berupa uang dari dua perusahaan di Kabupaten Bekasi,” bebernya.
Sebelum kedua pelaku diamankan, lanjutnya, pemeriksaan sempat dilakukan selama tiga hingga empat jam. Setelah itu, penyitaan barang bukti dan penangkapan kedua pelaku berikut barang bukti berkas, dan data komputer. (ars)