Suarapena.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjajaki rencana kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemanfaatan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Koordinasi BKN – KPK ini dilakukan sebagai wujud Program Prioritas Nasional Tahun 2023 pada Penegakan Disiplin PNS.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru menyampaikan, penegakkan disiplin PNS merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
Di mana kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan kepada kualifikasi, kompetensi, kinerja, sekaligus integritas dan moralitas ASN.
“Rencana pemanfaatan data LHKPN antara BKN dengan KPK menjadi upaya penegakan disiplin PNS sekaligus mendukung pencegahan korupsi,” ujar Otok dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Dalam strategi penegakan disiplin PNS, BKN menggunakan Integrated Discipline (I’DIS), yakni sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi.
I’DIS akan merekam data kedisiplinan PNS mulai dari pengangkatan sampai pensiun.
Dan hal tersebut juga memungkinkan antar kementerian dan lembaga untuk kolaborasi sebagai alat pengambilan keputusan.
Sehingga nantinya PNS yang tidak melaporkan LHKPN akan dikenakan sanksi hukuman disiplin oleh BKN. (Sp/Pr)










